berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 01 September 2024

RAPAT SOSIALISASI PERMA NOMOR 1, 2, 3 TAHUN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT


Jum’at, 03 Mei 2024 bertempat di Ruang Auditorium Lt.7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022.Sosialisasi ini di hadiri oleh Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Sebelum memulai rapat sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. mengajak seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk melakukan gerakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung/Nilai-nilai utama badan peradilan.yakni :

  1. Kemandirian
  2. Integritas
  3. Kejujuran
  4. Akuntabilitas
  5. Responsibilitas
  6. Keterbukaan
  7. Ketidakberpihakan
  8. Perlakuan yang sama di depan hukum

Kegiatan Sosialisasi ini di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H.

Sosialisasi ini di awali dengan PERMA 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompetensi kepada Korban Tindak Pidana.

(Pasal 2 Perma 1 Tahun 2022) Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap:

  1. permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, erorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana climaksucl clalam ketentuan peraturan perunclang-unclangan; dan
  2. permohonan Kompensasi atas perkara tinclak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan Restitusi ialah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

PERMA 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara TIndak Pidana Korupsi.

(Pasal 2 Perma 2 Tahun 2022) Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer / pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pckok pada tingkat pertama berwenang mengadili permohonan Keberatan.

PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

(Pasal 3 Perma 3 Tahun 2022) Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menghimbau agar seluruh pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperhatikan dan menerapkan Perma yang telah disosialisasikan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi