Senin, 16 November 2020. Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengadakan Rapat Terbatas dengan Bapak/ Ibu Hakim, baik Hakim Karir maupun Hakim AdHoc, yang bertempat di Auditorium Lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.
Rapat terbatas ini merupakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bapak/ Ibu Hakim secara keseluruhan, dan karena ada beberapa Laporan/ Aduan oleh Pihak/ Insan Media ke Pimpinan yang lebih tinggi sehubungan dengan ketidaksesuaian Kinerja Hakim dengan Standar yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan telah dicanangkannya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua mengingatkan kembali dan Menghimbau kepada Bapak/ Ibu Hakim agar senantiasa melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan Standar yang sudah ada, agar tidak ada lagi Laporan/ Aduan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus berhak menyandang Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Rapat terbatas ini diawali dengan Pemaparan permasalahan oleh Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab oleh Bapak/ Ibu Hakim, dan diakhiri dengan Motivasi Semangat Kerja oleh Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus kepada Bapak/ Ibu Hakim untuk senantiasa Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai Standar yang berlaku.