berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 09 September 2024

RAPAT TIM MANAJEMEN RESIKO


Senin, 23 November 2020. Bertempat di Auditorium Lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah dilaksanakan Rapat Tim Manajemen Risiko yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan dihadiri oleh Bapak Wakil Ketua, Bapak Panitera, Bapak Sekretaris, Ibu Kepala Bagian, Bapak/ Ibu Panitera Muda dan Bapak/ Ibu Kepala Sub Bagian, dengan tetap memperhatikan protokol Covi-19.

Manajemen Risiko (Risk Management) adalah sistem yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisa hal-hal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Organisasi (risiko), maupun membuka peluang (opportunity) pada setiap aktivitas Organisasi, baik yang timbul karena faktor eksternal maupun internal, serta tindakan preventif maupun korektif yang harus dilakukan. Dari Rapat ini Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, berharap dapat menghasilkan prosedur penanganan risiko yang seragam antara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Satuan Kerja diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai hasil dari Reformasi Pemerintahan dituntut adanya Reformasi Birokrasi. Termasuk dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia mencanangkan "Cetak Biru" sebagai gagasan yang akan dituju seperti tertuang dalam visinya untuk tercapainya "Badan Peradilan Yang Agung dan Modern". Untuk mencapai hal tersebut maka dalam berbagai kebijakannya Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan suatu Standar Penjaminan Mutu Pelayanan yang terakreditasi dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Salah satu alat manajemen mutu untuk mengantisipasi tidak tercapainya apa yang diharapkan adalah dengan melakukan analisa resiko sebagai bagian dari manajemen resiko yang harus diperhitungkan untuk menjamin terelenggaranya jaminan mutu pelayanan yang berkesinambungan. Untuk itulah telah disusun Manajemen Resiko pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Tujuan penyusunan Manajemen Resiko :

  1. Memberikan gambaran profil resiko pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;
  2. Memberikan pembelajaran dalam pemahaman resiko pada tugas dan kegiatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;
  3. Memberikan masukan kepada Pengadilan Negeri dan Pimpinan lainya mengenai penanganan resiko di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi