Kamis, 12 Agustus 2021. Bertempat di Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., dan Juru Sita, Bapak Willy Andreas W, S.H., dan Bapak Asmawan, S.H., melaksanakan Rapat Koordinasi secara Virtual terkait Tindak Lanjut Permohonan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dengan Para Pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Permohonan Eksekusi Putusan Arbitrase ini terkait Putusan ICC No.22369, sesuai dengan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Nomor 71/2020.Eks dan Nomor 72/2020.Eks, dimana sebagai Pihak Terkait dalam Perkara ini adalah Sinomart KTS Development Limted, PT. Batam Sentralindo, PT. Mas Capital Trust, dan PT. West Point Terminal.