berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 September 2024

RelayOn : Inovasi PN Jakarta Pusat dalam mendukung peningkatan Pelayanan Publik



Sejak tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menghadirkan layanan Registrasi dan Layanan Online (Relay On) Persidangan. Aplikasi ini dibuat secara khusus sebagai upaya pengadilan dalam memberi kemudahan bagi para pencari keadilan (baik para pihak maupun kalangan advokat) dalam memperoleh informasi seputar status perkara maupun agenda persidangan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang dinamis masalah pelayanan publik. Berkaitan dengan pelayanan doang, dengan kinerja juga ada. Relay On itu sudah ada dari tahun 2019 berbentuk aplikasi,” ujar Wakil Ketua PN Jakpus Henny Trimira Handayani kepada Hukumonline ketika dijumpai di kantornya, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan olehnya keberadaan aplikasi tersebut dimaksudkan untuk dapat memudahkan para pihak maupun kalangan hakim. Mengingat hakim tidak diperkenankan mengontak pihak berperkara. Untuk itu, diadakan sistem ‘absen’ yang bisa diakses para pihak jika telah memasuki PN Jakpus.

Tidak hanya itu, upaya PN Jakpus dalam memudahkan pelayanan publik yang diberikan juga dapat terlihat dari perbaikan aplikasinya dari waktu ke waktu. Terdapat fitur yang sengaja ditambahkan dalam rangka memudahkan pihak PN Jakpus berkaitan dengan persidangan dapat terselenggara tepat waktu.

“Biasanya kita pagi ambil perdata. Hakim sudah hadir, pihak-pihak sesuai urutannya. Mereka harus ada di ruangan sidang paling lambat 45 menit. Bagaimana kalau pihak tidak datang? Memang jadi tantangan buat kita ketika pihak bilang sudah datang tapi telat. Padahal kita sudah sounding,” ungkap Henny.

Oleh karena itu, pengadaan aplikasi ini dimaksudkan salah satunya untuk mempermudah mengingatkan para pihak mengenai jadwal persidangan di PN Jakpus. Lebih lanjut, secara garis besar terdapat 2 fitur layanan online yang disajikan melalui Relay On. Antara lain fitur Info Perkara dan fitur Persidangan.

Untuk Info Perkara, pihak yang beracara di PN Jakpus dapat melakukan pemantauan terhadap status perkara yang disidangkan, informasi majelis hakim dan panitera, mengecek sisa panjar perkara dan Riwayat biaya perkara, sampai dengan informasi jadwal persidangan.

Sedangkan untuk fitur Persidangan, para pihak dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk melakukan registrasi kehadiran sidang. Dengan melakukan scan atau pemindaian terhadap QR code yang ditampilkan pada mesin yang bertengger di lantai dasar dekat pintu masuk PN Jakpus.

Sebagai informasi, bagi pihak yang berperkara di PN Jakpus hendak menggunakan aplikasi Relay On, maka dapat membuka browser kemudian membuka laman esp.perkara.info. Setelah itu, melakukan registrasi dengan memasukkan sejumlah informasi diri yang diminta. Untuk aktivasi akun dapat dilakukan pada Meja Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-relay-on--terobosan-pn-jakarta-pusat-dalam-mudahkan-layanan-publik-lt642be79510841/?page=2

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi