Selain pertemuan, hari perpisahan pasti akan tiba. Setiap orang yang bekerja secara profesional pada suatu Instansi pasti akan menjalani purnabakti/ masa pensiun, baik karena telah mencapai batas usia pengabdian ataupun karena permintaan sendiri. Purnabakti/ Pensiun bukan berarti berhenti berkarya akan tetapi tetap bisa berkarya dan menjadi inspirasi bagi orang - orang disekitar.
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023, Pengadministrasi Hukum pada Kepaniteraan Hukum, Bapak Suwandi, memasuki masa purnabakti/ pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara dengan masa kerja selama 18 Tahun. Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, mengucapkan Selamat memasuki masa Purnabakti kepada Bapak Suwandi, dan Terimakasih atas Pengabdian selama ini sebagai Pengadministrasi Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan hidup berbahagia bersama keluarga.