berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 26 April 2025

SISTEM BARU SIDANG TILANG


Berdasarkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016, yang mulai berlaku pada Bulan Januari Tahun 2017, Para Pelanggar Lalu Lintas Tidak Perlu lagi Hadir ke Persidangan di Pengadilan. 

Informasi mengenai Denda Pelanggaran Lalu Lintas, dapat diakses dengan mudah dan dari mana saja, sehingga terhindar dari Jasa Perantara/ Calo.

 

 

 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi