Berdasarkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016, yang mulai berlaku pada Bulan Januari Tahun 2017, Para Pelanggar Lalu Lintas Tidak Perlu lagi Hadir ke Persidangan di Pengadilan.
Informasi mengenai Denda Pelanggaran Lalu Lintas, dapat diakses dengan mudah dan dari mana saja, sehingga terhindar dari Jasa Perantara/ Calo.