Dalam mewujudkan hal tersebut maka pada tanggal 24 April 2019 bertempat di Ruang Auditorium lantai 7 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus diadakan Sosialisasi Anti Penyuapan dan Gratifikasi yang langsung dilakukan oleh Pihak KPK. Dalam acara tersebut dihadiri oleh 2 (dua) Petugas dari KPK yang selaku menjadi pembiacara dalam acara sosialisasi ini, yaitu Bp. Dion Hardika Sumarto dan Chrisna Adhitama. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

