Jakarta, 20 Januari 2026 – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparatur peradilan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para penyelenggara negara terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan teknis dalam proses pengisian LHKPN, sehingga meminimalisir kesalahan administratif dan meningkatkan kualitas pelaporan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin memahami pentingnya pelaporan LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Pelaporan yang transparan dan akuntabel merupakan wujud nyata komitmen dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, berintegritas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh jajaran semakin tertib dalam administrasi serta semakin kuat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.