Senin, 28 Desember 2020. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua dengan didampingi oleh Bapak Panitera, Bapak Panitera Muda Pidana, Bapak Panitera Muda Khusus TPKOR, serta Staf Teknologi Informasi mengikuti "Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung tentang Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Pengiriman Berkas Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Status Tahanan" secara Daring/ Virtual bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Sosialisai ini merupakan kegiatan Penyebarluasan Informasi tentang Alur dan Prosedur yang harus ditempuh dan diterapkan oleh Pengadilan dalam Tata Cara Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana, dan Prosedur Pengiriman Berkas Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Status Tahanan, baik untuk Perkara Pidana Umum maupun Perkara Pidana Khusus ke Mahkamah Agung, sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi Pengembalian Berkas kepada Pengadilan Pengaju karena terdapat Salah Prosedur dan/ atau kekurangan kelengkapan berkas.