berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 05 September 2024

AUDIENSI / KUNJUNGAN MEDIATOR NON HAKIM


Rabu, 29 September 2021. Bertempat di Ruang Tamu Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H, M.H., dengan didampingi oleh Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., dan Panitera Muda Hukum, Ibu Ayu Triana Listiati, S.H., M.H., menerima kunjungan (Audiensi) Mediator Non Hakim dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Pada kesempatan ini Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H, M.H., menyampaikan kepada Mediator Non Hakim yang baru ditetapkan, untuk betul - betul memahami dan mempraktikkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan sebaik - baiknya. Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang Humanis dan Berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Adil karena masing  -masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah memadukan mediasi dalam sistem beracara di pengadilan, bahwa setiap perkara perdata harus terlebih dahulu diselesaikan melalui cara mediasi. Dan setiap putusan hakim yang tidak melalui cara mediasi terlebih dahulu, maka putusan dianggap batal demi hukum.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi