berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 03 September 2024

AUDIENSI TINDAK LANJUT PERMA 1/ 2016 TENTANG MEDIASI


Selasa, 8 Maret 2022. Bertempat di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi selaku Plh. Panitera, Bapak Hartanto, S.H., M.H., memimpin Kegiatan Audiensi Tindak Lanjut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Laporan Pembentukan Paguyuban Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebagai kelanjutan Audiensi pada Rabu, 29 September 2021 yang lalu, yang mana pada kesempatan tersebut, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H, M.H., menyampaikan kepada Mediator Non Hakim untuk betul - betul memahami dan mempraktikkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan sebaik - baiknya. Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang Humanis dan Berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Adil karena masing  -masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win, Para Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus membentuk suatu Paguyuban, dengan tujuan sebagai wadah pemersatu, diskusi dan tukar pikiran agar memudahkan Praktik Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan sebaik - baiknya.

Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., pada kesempatan tersebut menerima Laporan dari Paguyuban Mediator Non Hakim tersebut, memberikan Apresiasi dan Ucapan Terimakasih, serta menyampaikan hendaknya antara Mediator Non Hakim dan Mediator Hakim, dalam melaksanakan proses Mediasi harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah memadukan mediasi dalam sistem beracara di pengadilan, bahwa setiap perkara perdata harus terlebih dahulu diselesaikan melalui cara mediasi. Dan setiap putusan hakim yang tidak melalui cara mediasi terlebih dahulu, maka putusan dianggap batal demi hukum.



 

 

 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi