Jum'at, 24 September 2021. Bertempat di Ruang Tamu Terbuka untuk umum pada Lobby Lantai 1, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh Sekretaris, Bapak Drs. Sofyan Amin, S.H., menerima Tamu yang berkaitan dengan Perkara, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan Penerimaan Tamu oleh Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., ini sebagai bentuk Implementasi Instruksi Ketua Nomor 8 Tahun 2021, tanggal 9 September 2021, Tentang Penerimaan Tamu Perkara bagi Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Pada kesempatan ini, diingatkan dan diinstruksikan kembali kepada Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus :
1. Tidak Menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara;
2. Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) pihak, dan dilakukan di ruang tamu terbuka pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;
3. Apabila salah satu pihak tidak hadir, maka pertemuan tersebut harus disaksikan oleh Pejabat Struktural pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus; dan
4. Melaporkan segala kegiatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.


