berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 September 2024

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS IA KHUSUS


Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau badan publik lainnya.

Terlampir Pedoman Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi