berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 28 Juli 2024

PERESMIAN PTSP DAN APLIKASI PELAYANAN BERBASIS IT


 

Beberapa hal yang melatarbelakangi diresmikan PTSP dan Aplikasi Berbasis IT ini antara lain : 

Kondisi riil PN Jakarta Pusat terdiri dari 8 lantai, di mana untuk pelayanan persidangan berada di lantai 1,2, 3 dan 7 (khusus untuk persidangan anak) sedangkan untuk pelayanan mediasi berada di lantai 4 dan  administrasi dilaksanakan di lantai 5 dan 6,  sehingga dipandang kurang efektif dan efisien akibat penggunaan lift yang mengakibatkan biaya listrik meningkat tajam.Pelayanan yang berada di lantai 4, 5 dan 6,   mendapat kritikan dari masyarakat bahwa area pelayanan dianggap kurang transparan  dan akuntabel. Pada awalnya sebelum penerapan PTSP , pelayanan pada lantai 5 dan 6 belum menggunakan sistem loket, kemudian diubah dengan menggunakan sistem loket pada masing kepaniteraan/sub bagian, namun tetap dirasakan masih belum efektif. 

 

Pemikiran dari YM Bapak Prof Dr. H.M.HATTA ALI. SH. MH, pada pengkukuhan beliau sebagai guru besar di UNAIR, bahwa tuntutan publik selalu menghendaki hasil yang cepat, dengan standart kepuasan yang cenderung terus menerus meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini menuntut Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya untuk juga mampu menunjukkan bahwa reformasi sistematik bukan hanya membutuhkan proses dan waktu, namun juga membutuhkan peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong perubahan tidak terkecuali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Pemikiran yang disampaikan oleh Bapak Direktur jendral Peradilan Umum dalam setiap pembinaan dan pembekalan bahwa sangat diperlukan pelayanan peradilan yang bersifat terukur dan pasti (direct service), agar masyarakat puas dan percaya kepada lembaga peradilan. 

Bertolak dari VISI MISI Mahkamah Agung point ke 2 (“ Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan yang di break down menjadi Visi Misi Pengadfilan Negeri Jakarta pusat“, sehingga diperlukan komitmen untuk memberikan pelayanan  prima yakni peradilan sederhana, murah, akuntabel,  responsibility, transparan tetapi juga harus efektif, efisien dan ekonomis atau SMART E3 yang merupakan motto Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adanya kritik publik termasuk dari KPK terhadap pelayanan PN Pusat yang dianggap kurang transparan akibat  interaksi langsung yang kurang transparan antara pencari keadilan dengan aparat pengadilan yang berpotensi munculnya KKN;

 

Untuk merespon berbagai permasalahan tersebut, maka PN Jakarta Pusat melalui evaluasi dan monitoring yang dilakukan setiap bulan dalam rapat bulanan maka tercetus pemikiran melakukan terobosan dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (one gate integrated service) yang transparan dan akuntabel  yang didukung dengan aplikasi E-Persuratan sebagai salah satu solusi, yang meliputi semua jenis layanan administrasi baik teknis maupun nonteknis yang berada di lantai 1 sehingga semua proses pelayanan administrasi dilakukan di lantai 1 ( front office maupun back office yang dikendalikan oleh Para Panmud/Meja I ). 

 

 

 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi