Rabu, 25 Agustus 2021. Bertempat di Ruang Tamu Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H, M.H., dengan didampingi Wakil Ketua, Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana, Bapak Cik Akip, S.H.,M.H., dan Seluruh Juru Sita serta Perwakilan Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Biaya Panjar Eksekusi dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Rapat Koordinasi Penetapan Biaya Panjar Eksekusi Ini dilaksanakan sebagai wadah diskusi tentang perhitungan Panjar Biaya Perkara sebelumnya. Sekaligus pada kesempatan ini Para Juru Sita menyampaikan bahwa terhadap banyaknya Permohonan Eksekusi atas Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang dibiayai oleh DIPA, agar proses penggantian biayanya oleh Bendahara Pengeluaran dipermudah dan tidak berlarut - larut.



