Senin, 30 November 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan diwakili oleh Hakim Tindak Pidana Anak, Ibu Made Sukereni, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Uji Publik Draft Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Ranah Daring oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia secara Virtual.
Teknologi internet memiliki banyak potensi positif maupun negatif yang perlu disikapi dan dimanfaatkan guna menciptakan dunia internet yang ramah terhadap anak, sehingga anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di ranah daring.
Penting untuk memastikan bahwa upaya perlindungan anak di ranah daring menjadi aktivitas yang terintegrasi dalam berbagai program dan kebijakan yang disusun oleh Kementerian/ Lembaga. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan ECPAT Indonesia dan Indonesia Child Online Protection saat ini sedang menyempurnakan draf Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Ranah Daring.
Kegiatan Uji Publik Draf Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Ranah Daring ini dimaksudkan agar peserta dapat memberikan masukan terhadap draf dimaksud. Sehingga kedepannya Anak-anak Indonesia akan terlindungi Hak nya dari Kekerasan di Ranah Daring.