berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 05 September 2024

INSTRUKSI TENTANG PENERIMAAN TAMU PERKARA


 

I N S T R U K S I : 
 

Memperhatikan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor : MA/KUMDIL/P.01/II/2002 tanggal 15 Februari 2002, tentang Petunjuk Penerimaan Tamu, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2010 dan 08 Maret 2010 tentang Penerimaan Tamu, dan Sesuai dengan Intruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 8 Tahun 2021, tanggal 9 September 2021, tentang Penerimaan Tamu Perkara, dengan ini diinstruksikan kepada Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus : 

1. Tidak Menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara;

2. Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) pihak, dan dilakukan di ruang tamu terbuka pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;

3. Apabila salah satu pihak tidak hadir, maka pertemuan tersebut harus disaksikan oleh Pejabat Struktural pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus; dan

4. Melaporkan segala kegiatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

 

Demikian Instruksi ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi