Kamis, 12 Agustus 2021. Bertempat di Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., Sekretaris, Bapak Drs. Sofyan Amin, S.H., dan Kepala Bagian Umum, Ibu Meka Hastarini, S.H., melaksanakan Rapat Terbatas terkait Pembentukan Tim Kikis Minutasi Berkas Perkara, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Rapat Terbatas terkait Pembentukan Tim Kikis Minutasi Berkas Perkara ini dilaksanakan, sehubungan dengan banyaknya jumlah Perkara yang telah melewati batas waktu minutasi sehingga menyebabkan terlambatnya Proses dan Pengiriman Berkas Upaya Hukum, dan mempengaruhi juga pada penilaian Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Semoga dengan dibentuknya Tim Kikis Minutasi Berkas Perkara ini, dapat meningkatkan Kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus secara Umum dan menghindari Laporan/ Pengaduan Para Pihak secara Khususnya.